Journal Science and Theory of law
Vol. 1 No. 01 (2024): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law

TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP DAN PENETAPAN TERSANGKA  (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor: 10/Pra.Pid/2024/PN. Bdg)

Elawati, Tuti (Unknown)
Pramono, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2024

Abstract

Salah tangkap adalah kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dalam hal ini adalah salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kekeliruan dalam penangkapan terjadi ketika aparat penegak hukum melakukan tindakan penangkapan terhadap seseorang yang sebenarnya tidak bersalah atau bukan merupakan orang yang seharusnya ditangkap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab kepolisian menurut hukum positif di Indonesia dalam kasus salah tangkap dan penetapan tersangka. Hasilnya bahwa Anggota Polisi yang melakukan salah tangkap dapat dikenakan sanksi yaitu berupa berupa peringatan, penurunan pangkat, mutasi, atau bahkan pemberhentian sementara. Kesimpulannya bahwa anggota Polisi yang melakukan salah tangkap karena mereka melanggar due procces law dan melanggar asas praduga tidak bersalah yang harus dipedomani dan dipatuhi oleh anggota Polisi yang melakukan penyelidikan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Justlaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTLAW atau Journal Science and Theory of Law merupakan jurnal akademik untuk studi ilmu hukum yang diterbitkan oleh Universitas Sains Indonesia Publishing. JUSTLAW berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum yang mencakup Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Kenegaraan, Hukum Ekonomi dan Bisnis, ...