Salah satu fungsi yang harus dijalankan oleh DPR adalah fungsi legislasi, di samping fungsi lainnya yaitu fungsi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legialasi DPR adalah fungsi untuk membuat undang-undang. Pembuatan undang-undang dilaksanakan atas kerjasama antara DPR dan Presiden. Rancangan undang-undang bisa datang dari DPR, bisa juga datang dari Presiden. Sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Setelah memperoleh persetujuan bersama rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. Amandemen UUD 1945 membawa pergeseran dan penguatan peran DPR dalam pembentukan undang-undang. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada pada Presiden, sedangkan DPR hanya memberi persetujuan. Setelah amandemen pembuatan undang-undang menjadi kekuasaan DPR, sedangkan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama itu dalam waktu tiga puluh hari semenjak persetujuan tidak disahkan oleh Presiden, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan amandemen tersebut telah membawa peningkatan peran DPR dalam pembentukan undang-undang, baik dalam hal pengajuan rancangan undang-undang maupun dalam pembahasan rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang.
Copyrights © 2017