Penelitian ini untuk menganalisis efektivitas penegakan kerangka hukum perlindungan HKI dalam konteks e-commerce di Indonesia dan menilai isu dan prospek terkini. Metode penelitian yang digunakan adalah telaah pustaka berupa artikel ilmiah, peraturan perundang-undangan nasional, dan analisis dokumen terkait melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan perlindungan HKI sudah relatif memadai, namun penegakannya masih terkendala oleh biaya yang terlalu tinggi dan rendahnya kesadaran pelaku usaha khususnya UMKM sehingga perlindungan hukum belum optimal.
Copyrights © 2025