Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji bagaimana penghindaran pajak dipengaruhi oleh capital intensity dan firm size pada organisasi perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda dan pendekatan asosiatif kuantitatif. Laporan keuangan tahunan 2024 dari 39 perusahaan perbankan memberikan data sekunder yang digunakan. Rasio aset tetap terhadap total aset digunakan untuk menilai intensitas modal, dan logaritma natural dari total aset digunakan untuk mengukur tax avoidance. Efektif tax rate (ETR) berfungsi sebagai pengganti penghindaran pajak. Temuan menunjukkan bahwa intensitas modal secara signifikan dan sebagian memengaruhi penghindaran pajak. Penghindaran pajak juga secara signifikan tetapi negatif dipengaruhi oleh tax avoidance. Pada saat yang sama, kedua faktor independen tersebut memiliki dampak besar pada tax avoidance. Hasil ini menggarisbawahi pentingnya undang-undang dan pengawasan pajak yang tepat dalam industri perbankan dengan menunjukkan bahwa struktur aset dan tax avoidance berdampak pada penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa penghindaran pajak dipengaruhi oleh struktur aset dan skala perusahaan, yang menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan pajak yang tepat di sektor perbankan.
Copyrights © 2025