Peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang menimbulkan ancaman multidimensional, baik terhadap kesehatan masyarakat, tatanan sosial, maupun penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa membahas peran teknis distribusi seperti pengantar atau perantara. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum pidana, serta putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Unr sebagai studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku peredaran narkotika harus mempertimbangkan adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), serta unsur penguasaan dan keterlibatan aktif yang dapat dibuktikan secara sah. Di samping itu, pendekatan multidisipliner seperti etika profesi hukum, ilmu kedokteran kehakiman, dan digital forensik sangat relevan dalam membuktikan keterlibatan pelaku secara komprehensif. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika harus dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis pada prinsip keadilan substantif guna menghindari kriminalisasi yang tidak tepat sasaran.
Copyrights © 2025