Kehadiran LGBT mulai berani terang-terangan menunjukkan eksistensinya mengindikasikan bahwa mereka telah terdukung oleh makro sistem yang memuluskan jalannya. Secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Sampai saat ini banyak dari masyarakat yang berkomentar setuju dan tidak setuju terhadap aksi kegiatan adanya gender LGBT tersebut di Indonesia, Maka perlu untuk 1) Mengetahui Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap hak-hak LGBT di Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia 2) Mengetahui Peran Pemerintah dan Lembaga terkait dalam melindungi hak asasi manusia bagi kelompok LGBT di Indonesia dengan metode socio-legal research dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekuner diperoleh hasil 1) Di dalam negara Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit melindungi hak-hak LGBT. Beberapa peraturan daerah bahkan mengandung ketentuan yang mendiskriminasikan kelompok ini. Misalnya, terdapat wacana pelarangan aktivitas LGBT di beberapa daerah, yang dianggap sah oleh beberapa pihak asalkan tidak disertai kekerasan-kerasan 2) Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang secara eksplisit melindungi hak-hak LGBT di IndonesiaKomnas HAM memiliki peran penting dalam advokasi hak-hak LGBT di Indonesia. Lembaga ini melakukan mediasi dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan komunitas LGBT dan berupaya meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka melalui berbagai program Pendidikan
Copyrights © 2025