Penelitian ini membahas kedudukan hukum dan tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena perbuatan melawan hukum. Akta notaris yang lahir dari perbuatan melawan hukum tidak lagi memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai akta autentik yang sah, sehingga kehilangan kedudukan hukumnya dan hanya bernilai sebagai perjanjian di bawah tangan atau bahkan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tanggung jawab notaris dalam hal ini bergantung pada penyebab batalnya akta, khususnya apabila disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seperti tidak memeriksa identitas para pihak, tidak menghadirkan pihak yang seharusnya hadir, tidak membacakan akta, atau melanggar prosedur formil lainnya. Apabila kelalaian tersebut terbukti, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan teori tanggung jawab hukum, yang mencakup konsekuensi perdata, pidana, maupun administratif.
Copyrights © 2025