Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini menjadi landasan beracara dalam peradilan pidana di Indonesia lebih menitikberatkan perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa (offender oriented) sedangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap saksi dan korban sama sekali tidak diperhatikan. Menjadi suatu ironi serta menjadi suatu bentuk ketidakadilan ketika dalam sistem peradilan pidana yang dahulu berlaku di Indonesia, saksi dan/atau korban sebagai pihak yang paling dirugikan akibat dari adanya suatu tindak pidana justru tidak mendapat perhatian yang memadai bahkan hanya ditempatkan sebagai objek yang semata berperan memberikan kesaksian untuk mengungkap kebenaran materiil telah terjadinya suatu pidana dalam rangka menguatkan dakwaan penuntut umum tanpa ada kesempatan bagi korban untuk memperjuangkan hak-hak dan memulihkan keadaan akibat suatu kejahatan. Bahwa pemenuhan hak korban kejahatan melalui permohonan restitusi masih jauh dari harapan, hal inilah menjadi persoalan dalam perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan dan menjadi hambatan bagi tercapainya keadilan bagi korban kejahatan dalam kedudukannya sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan pidana, oleh karenanya perlu adanya dorongan untuk menegakan hukum pidana secara lebih humanis dengan memberi perhatian terhadap pemulihan hak bagi korban kejahatan.
Copyrights © 2025