Bangun Guna Serah adalah suatu bentuk kerjasama antara pihak Pemerintah (BUMN/BUMD) sebagai pemilik lahan/ aset dengan pihak Investor (pemilik modal), dimana pemilik modal membiayai modal membiayai proyek pendirian gedung atau bangunan beserta dengan segala aktifitasnya diatas aset atau lahan yang disediakan tersebut untuk selanjutnya dikelola, dan nantinya pada masa akhir pengelolaan akan diserahkan kembali kepada pihak penyedia/ pemilik aset. Fenomena yang terjadi perjanjian tersebut dibatalkan oleh salah satu pihak yaitu pihak pemilik lahan, sehingga pihak Investor mengalami kerugian dan menggugat ke pihak Pengadilan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian Bangun Guna Serah yang dibatalkan oleh pemilik lahan dalam pembangunan fasilitas umum serta bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian Bangun Guna Serah yang dibatalkan oleh pemilik lahan dalam pembangunan fasilitas umum. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder saja. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literature buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian Bangun Guna Serahdianggap sah dan mengikat jika memenuhi syarat perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan sesuai asas Pacta Sunt Servanda Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Tidak dilaksanakannya perjanjian / pembatalan merupakan wanprestasi yang dapat dikenai ganti rugi, biaya, dan lain-lain sebagai sanksi.
Copyrights © 2025