Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) syariah telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi global, termasuk di Indonesia. Namun, pemanfaatan teknologi Fintech syariah juga menimbulkan kompleksitas dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fintech syariah sebagai inovasi keuangan digital menawarkan kemudahan akses dan alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, namun implementasinya menimbulkan tantangan hukum terkait kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan teknologi Fintech syariah di sektor ekonomi dan mengidentifikasi kompleksitas yang timbul dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur dan pendekatan normatif untuk mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang muncul serta dampaknya terhadap stabilitas dan perkembangan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi Fintech syariah dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam sektor ekonomi, namun juga menimbulkan kompleksitas dalam perspektif hukum ekonomi syariah terkait dengan regulasi, keamanan, dan kepatuhan syariah.
Copyrights © 2025