Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Pemanfaatan Teknologi Fintech Syariah di Sektor Ekonomi: Komplikasi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Kurnia Putra Zaka (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2025

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) syariah telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi global, termasuk di Indonesia. Namun, pemanfaatan teknologi Fintech syariah juga menimbulkan kompleksitas dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fintech syariah sebagai inovasi keuangan digital menawarkan kemudahan akses dan alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, namun implementasinya menimbulkan tantangan hukum terkait kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan teknologi Fintech syariah di sektor ekonomi dan mengidentifikasi kompleksitas yang timbul dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur dan pendekatan normatif untuk mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang muncul serta dampaknya terhadap stabilitas dan perkembangan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi Fintech syariah dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam sektor ekonomi, namun juga menimbulkan kompleksitas dalam perspektif hukum ekonomi syariah terkait dengan regulasi, keamanan, dan kepatuhan syariah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...