Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh biaya kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan pajak, serta memeriksa peran konsultan pajak sebagai variabel moderasi pada Wajib Pajak Badan di Provinsi Bali. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian asosiatif kausal, penelitian ini melibatkan penyebaran kuesioner kepada responden sebagai sumber data utama. Hasil analisis menunjukkan bahwa biaya kepatuhan berpengaruh negatif signifikan terhadap kepatuhan pajak, sedangkan pemahaman wajib pajak memiliki pengaruh positif signifikan. Selain itu, peran konsultan pajak terbukti dapat memperkuat pengaruh dari biaya kepatuhan dan memperlemah pemahaman terhadap kepatuhan pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya peran profesional perpajakan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban
Copyrights © 2025