Pada tahun 2019 terjadi kasus yang yang melibatkan seorang akuntan publik yang melakukan audit terhadap PT Garuda untuk tahun buku 2018. Akuntan publik tersebut terbukti melanggar sejumlah prinsip dalam kode etik profesi, dan beberapa standar audit (SA) yang berlaku. Akibatnya Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin praktik selama dua belas bulan kepada akuntan publik tersebut. Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis tingkat kesesuaian antara praktik perencanaan audit laporan keuangan yang dilaksanakan telah selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam SPAP. Metodologi penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan melakukan wawancara. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah dua auditor yang bekerja di KAP DEF sebagai auditor senior. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KAP DEF dalam melaksanakan perencanaan audit telah selaras dan berpedoman terhadap standar yang berlaku yaitu Standar Profesional Akuntan Publik.
Copyrights © 2025