Penelitian ini menganalisis interaksi antara regulasi perpajakan digital dan praktik bisnis online dengan fokus pada penerapan, pemahaman, serta dampak kebijakan PPN 11% di marketplace. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap tiga pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah, serta satu konsultan pajak, didukung data sekunder dari regulasi dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan penerapan PPN 11% difasilitasi sistem pemotongan otomatis, namun pemahaman pelaku usaha beragam. UMKM memandangnya sebagai beban yang menekan daya beli, sedangkan usaha menengah menilainya adil meski sosialisasi kurang. Rendahnya literasi perpajakan digital menyebabkan kepatuhan masih pasif. Dampaknya terlihat pada penyesuaian harga dan daya saing, terutama pada konsumen sensitif harga seperti Generasi Z. Temuan ini mendukung Institutional Theory dan Theory of Planned Behavior. Implikasinya, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan literasi, sementara pelaku usaha harus mengintegrasikan strategi kepatuhan dan adaptasi bisnis agar tetap kompetitif.
Copyrights © 2025