Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia melakukan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam transaksi digital era modern serta relevansinya dalam mencegah praktik bisnis yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif yang mengacu pada literatur Islam klasik dan kontemporer, termasuk ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai etika bisnis Islam dapat diterapkan dalam sistem digital dengan penyesuaian pada bentuk teknis, seperti transparansi dalam deskripsi produk, perlindungan data pribadi, dan keadilan kontraktual dalam sistem e-commerce. Kesimpulannya, etika bisnis Islam tetap relevan dan penting sebagai landasan moral untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang berkelanjutan, adil, dan penuh keberkahan.
Copyrights © 2025