Keberadaan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan otonomi luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa dan kearifan lokal. Penelitian ini fokus pada peran Pemerintah Desa Cipurut dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi anggaran dana desa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris normatif dan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah Desa Cipurut telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Namun terdapat beberapa kendala, seperti terbatasnya pemahaman masyarakat, kapasitas sumber daya manusia, dan terbatasnya media informasi publik. Untuk mencapai tata kelola pemerintahan desa yang optimal, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa dan peningkatan literasi masyarakat.
Copyrights © 2025