Pesatnya adopsi e-wallet di Indonesia membawa kemudahan transaksi digital, namun belum diimbangi dengan perlindungan data pribadi yang memadai. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya risiko kejahatan siber, seperti pencurian identitas dan kebocoran informasi sensitif pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi Dana dari kejahatan siber berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan semakin meningkatnya penggunaan dompet digital, risiko kejahatan siber pun turut berkembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi telah diatur secara komprehensif dalam UU PDP, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital pengguna, sulitnya akses data pelaku, dan belum optimalnya kerja sama antara penyedia layanan dan aparat penegak hukum.
Copyrights © 2025