Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, khususnya dalam konteks legalitas putusan arbitrase di Negara Indonesia yang memperluas interaksi perdagangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian instrumen hukum internasional maupun hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase internasional menawarkan efektivitas lebih tinggi dibanding litigasi nasional, terutama karena sifatnya yang fleksibel, netral, dan didukung pengakuan putusan melalui Konvensi New York 1958. Namun, tantangan masih muncul terkait biaya tinggi serta klausul arbitrase yang kurang tegas. Maka dapat disimpulkan, arbitrase internasional dapat menjadi instrumen andal bagi penyelesaian sengketa bisnis, sepanjang ditopang regulasi nasional yang jelas serta kesadaran hukum para pelaku usaha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025