Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis internasional dengan menitikberatkan pada prinsip kepastian hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan asas dan doktrin hukum, kemudian dikaitkan dengan praktik kontrak bisnis lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum memiliki peran fundamental dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak, termasuk perlindungan terhadap eksportir Indonesia. Meskipun instrumen hukum nasional maupun internasional telah memberikan kerangka regulasi, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pemahaman eksportir terhadap regulasi internasional. Kelemahan ini sering menimbulkan kerugian, baik dalam bentuk sengketa kontrak maupun kerugian finansial. Oleh karena itu, penguatan regulasi domestik yang sejalan dengan standar internasional, peningkatan kapasitas lembaga arbitrase nasional, serta sosialisasi regulasi kepada eksportir menjadi langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih optimal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum perdagangan internasional serta menjadi rujukan dalam upaya memperkuat posisi eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis global.
Copyrights © 2025