Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif perbankan oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu dengan menerapkan unsur dari pasal yang didakawakan yang terdiri dari unsur obyetif yaitu adanya perbuatan melawan hukum yaitu berupa pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan kredit. Kedua, adanya tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dalam kasus ini merujuk pada pihak yang menikmati dana hasil pencairan kredit yang tidak sah. Ketiga, adanya potensi kerugian keuangan negara, yang dalam kasus ini ditunjukkan dengan terjadinya kredit macet yang mengakibatkan bank mengalami kerugian finansial. Unsur subyektif yang diterapkan adalah terhadap subyek orang perorang yang melakukan tindak pidana dengan sengaja secara bersama sama. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif perbankan oleh Penyidik Pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kesulitan dalam pembuktian pemalsuan dokumen. penyidik harus melakukan analisis forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang diajukan dalam proses kredit. Namun, proses ini memerlukan bantuan ahli forensik dokumen dan laboratorium kriminalistik, yang sering kali memakan waktu lama dan membutuhkan koordinasi antar lembaga. Selanjutnya adalah kendala menelusuri aliran dana kredit yang telah dicairkan. Dalam kasus kredit fiktif, dana yang diperoleh dari bank biasanya tidak langsung digunakan oleh tersangka utama, tetapi disebarkan ke berbagai rekening atau digunakan untuk kepentingan bisnis yang sulit dilacak. Keterbatasan sumber daya dan teknologi dalam mendeteksi kejahatan keuangan juga menjadi kendala yang signifikan.
Copyrights © 2025