PenelitianĀ ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Jaksa Eksekutor menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi. Kedua, jika dalam jangka waktu yang ditentukan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka jaksa melakukan upaya pelacakan aset Ketiga, setelah aset terpidana ditemukan, Jaksa Eksekutor akan melakukan penyitaan dan pelelangan asetKeempat, apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan aset jumlah uang yang diperoleh masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Jaksa Eksekutor akan mengajukan pidana tambahan berupa kurungan penjara kepada terpidana Kendala yang ditemui oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi adalah minimnya aset yang dapat disita dari terpidana, terpidana telah mengalihkan atau menyembunyikan asetnya sebelum kasusnya diproses secara hukum. Kurangnya tenaga ahli dalam bidang forensik keuangan dan investigasi aset. Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera BaratĀ terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi belum berjalan efektif karena terdapat kenaikan jumlah tindak pidana korupsi yang disidik.
Copyrights © 2025