Legalitas usaha merupakan aspek penting bagi keberlangsungan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artikel ini membahas penerapan program pendampingan pembuatan sertifikat halal dan NIB bagi pelaku UMKM di Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Program dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan administratif oleh mahasiswa KKN Universitas Jenderal Soedirman dan Yayasan LP3H YaBAKII, dengan pemanfaatan situs Online Single Submission (OSS) dan aplikasi SiHalal. Hasil program menunjukkan peningkatan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha, serta telah diterbitkannya NIB dan sertifikat halal bagi 15 pelaku UMKM bidang kuliner. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan melindungi pelaku usaha secara hukum. Temuan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme dan manfaat legalisasi usaha melalui sertifikasi halal dan NIB sebagai langkah strategis dalam pengembangan UMKM di tingkat desa.
Copyrights © 2025