Jurnal Dunia Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencurian Data Dan Informasi Pribadi Di Era Kejahatan Siber

Saptaning Ruju Paminto (Unknown)
Ahdi Hidayat (Unknown)
Bilkis Nabila (Unknown)
M. Raihan Husaeni (Unknown)
Siti Jenar Maharani (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2024

Abstract

Pencurian data dan informasi pribadi di era digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia. Kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan teknologi informasi, kelalaian individu dalam menjaga data pribadi, serangan malware, social engineering, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber. Dampak dari kejahatan ini mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan emosional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencurian data dan informasi pribadi, menganalisis dampaknya terhadap korban, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada studi terhadap aturan hukum yang berlaku, bahan kepustakaan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa bagi korban kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penguatan perlindungan hukum, diharapkan pencurian data dapat diminimalkan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurdikum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) adalah publikasi akademik yang menyajikan hasil penelitian dan kajian ilmiah tentang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang hukum dan kebijakan, serta memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum. Artikel-artikel dalam ...