Penelitian ini membahas perubahan prinsip tanggung gugat mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, UU No. 32 Tahun 2009 memungkinkan pihak yang dirugikan akibat pencemaran untuk menuntut ganti rugi tanpa perlu membuktikan kesalahan pelaku. Namun, dengan perubahan ini, pembuktian kesalahan kini menjadi syarat untuk menuntut ganti rugi, yang dianggap memperumit proses hukum dan bisa melemahkan perlindungan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode hukum normative dan menyimpulkan bahwa perubahan ini dapat mengurangi efektivitas penuntutan kasus pencemaran serta lebih menguntungkan perusahaan, dengan dampak terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Kata Kunci: strict liability, hukum lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja, pembuktian kesalahan,
Copyrights © 2025