Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PRINSIP KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM MELAKSANAKAN CSR DI INDONESIA TERHADAP KEMANFAATAN LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT

Fajra Muhammad Mulyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia seringkali hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa pedoman jelas terkait Prinsip Kepatutan dan Kewajaran. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip tersebut dalam pelaksanaan CSR untuk memastikan keseimbangan antara tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Teori Keadilan dan Kemanfaatan serta studi kasus penerapan CSR di Indonesia menjadi kerangka analisis utama. Hasil pembahasan menunjukkan adanya celah regulasi dalam menetapkan parameter kepatutan dan kewajaran, sehingga pelaksanaan CSR sering terbatas pada pemenuhan administratif. Kesimpulan menyarankan perlunya harmonisasi regulasi, pedoman teknis yang lebih jelas, dan peningkatan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan CSR yang transparan, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kepatutan dan kewajaran Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR); Kepatutan; Kewajaran.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...