Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia seringkali hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa pedoman jelas terkait Prinsip Kepatutan dan Kewajaran. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip tersebut dalam pelaksanaan CSR untuk memastikan keseimbangan antara tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Teori Keadilan dan Kemanfaatan serta studi kasus penerapan CSR di Indonesia menjadi kerangka analisis utama. Hasil pembahasan menunjukkan adanya celah regulasi dalam menetapkan parameter kepatutan dan kewajaran, sehingga pelaksanaan CSR sering terbatas pada pemenuhan administratif. Kesimpulan menyarankan perlunya harmonisasi regulasi, pedoman teknis yang lebih jelas, dan peningkatan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan CSR yang transparan, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kepatutan dan kewajaran Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR); Kepatutan; Kewajaran.
Copyrights © 2025