Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya tanggung jawab hukum terhadap utang yang timbul sebelum perjanjian pisah harta tetap melekat pada kedua belah pihak, kecuali ada perjanjian khusus antara kreditur dan debitur yang membatasi tanggung jawab pada salah satu pihak. Perjanjian pisah harta yang dibuat setelah perjanjian kredit tak secara otomatis membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab utang yang telah ada. Solusi hukum yang ideal ialah dengan menyertakan klausul dalam perjanjian kredit yang memberikan fleksibilitas guna mengakomodasi perubahan status harta debitur, serta melakukan revisi terhadap peraturan terkait guna memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dalam hal ini. Kata Kunci: Perjanjian Pisah Harta, Tanggung Jawab Hukum, Utang Perjanjian Kredit
Copyrights © 2025