Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI TERHADAP UTANG PERJANJIAN KREDIT YANG TIMBUL SEBELUM PERJANJIAN PISAH HARTA

Griselda Uziel Thirsa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya tanggung jawab hukum terhadap utang yang timbul sebelum perjanjian pisah harta tetap melekat pada kedua belah pihak, kecuali ada perjanjian khusus antara kreditur dan debitur yang membatasi tanggung jawab pada salah satu pihak. Perjanjian pisah harta yang dibuat setelah perjanjian kredit tak secara otomatis membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab utang yang telah ada. Solusi hukum yang ideal ialah dengan menyertakan klausul dalam perjanjian kredit yang memberikan fleksibilitas guna mengakomodasi perubahan status harta debitur, serta melakukan revisi terhadap peraturan terkait guna memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dalam hal ini. Kata Kunci: Perjanjian Pisah Harta, Tanggung Jawab Hukum, Utang Perjanjian Kredit

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...