Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

SISTEM HUKUM CAMPURAN: PENGARUH CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Ira Safitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Indonesia memiliki sistem hukum yang lebih cenderung mengarah pada sistem hukum civil law. Akan tetapi, pada waktu tertentu Indonesia juga menggunakan sistem hukum common law. Misalnya, dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana maupun hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Dengan adanya kondisi ini, akhirnya Indonesia memiliki sistem hukum campuran. Penelitian ini dilakukan dengan stuudi pustaka memfokuskan pada pembahasan mengenai pengaruh civil law dan common law dalam sistem hukum Indonesia. Pengaruh dari kedua sistem hukum tersebut tidak bisa dipungkiri untuk terjadi karena Indonesia adalah negara yang majemuk masyarakatnya, sehingga sistem hukum yang berlaku juga dapat beragam sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi. Sistem hukum campuran di Indonesia penting untuk mendukung reformasi hukum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan global. Kata Kunci : Pengaruh, Civil Law, Common Law, Sistem Hukum Indonesia

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...