Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE

Nawin Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Kejahatan fidusia merupakan salah satu bentuk penipuan yang merugikan pihak tertentu, terutama dalam konteks hubungan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan fidusia. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian bagi korban dan kesadaran pengembangan serta tanggung jawab pelaku, alih-alih hanya menghukum. Metode yang digunakan meliputi analisis kualitatif atas kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui pendekatan ini serta wawancara dengan para praktisi hukum dan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restoratif justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian kejahatan fidusia, dengan mengurangi tingkat konflik dan menciptakan dialog antara korban dan pelaku. Kesimpulan ini memberikan rekomendasi bagi lembaga penegak hukum dan praktisi untuk mengadopsi pendekatan ini sebagai cara untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kata Kunci: kejahatan fidusia, keadilan restoratif, penyelesaian penyelesaian,

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...