Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU WANITA PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Nur Ali Afandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan. Undang-Undang perlindungan anak memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak rentan/rawan. Salah satu kekuatan Undang-Undang ini adalah sanksi yang jelas dan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak.Sehingga, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan dapat dilaksanakan dengan baik. Kata Kunci: Pencabulan, Perlindungan Anak

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...