Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

URGENSI HAK MEMILIH BAGI MILITER: SEBUAH IKHTIAR MENUJU DEMOKRASI INDONESIA YANG TERBUKA

Risyat Isra Arifatul Rahim Harun (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Negara Indonesia termasuk sebagai negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai hirarki tertinggi, yang artinya setiap individu yang berada di wilayah Indonesia terikat pada hukum begitupun dengan penguasa atau pemerintahannya. Jika kita lihat prinsip demokrasi tersebut maka pembatasan kekebasan politik Militer akan membuat Prinsip persamaan politik menjadi sebuah masalah yang timbul dalam demokrasi Indonesia. Dimana, setiap rakyat atau warga negara berhak atas kesempatan dalam partisipasi proses pemilihan politik. seharusnya jika reformasi benar menjadikan indonesia sebagai negara demokrasi maka sebaiknya tidak terjadi tebang pilih ataupun tindakan tidak fair terhadap militer hanya karena truma masa lalu yang dialami para reformis mengingat inti dari demokrasi ialah hak asasi manusia. Sewajarnya demokrasi di indonesia harus didewasakan dan terbuka untuk semua kalangan. Secara normatif hak memilih bagi militer di dijamindalam konstitusi namun, dalam kenyataannya negara justru melakukan hal yang bertentangan dengan perundang-undangan. Selayaknya ilmu pengetahuan yang senantiasa bersifat netral maka demokrasi pun harusnya demikian. Penelitian ini memakai metode penelitian normatif atau pendekatan hukum normatif. Perkembangan pengaturan hak pilih Militer dalam pelaksannan pemilu, dibagi menjadi 3 masa perkembangan, yakni masa Orde Lama, Orde Baru dan Masa Reformasi. Dari sudut pandang pemerintah, pengaturan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum pada dasarnya ialah usaha untuk mendapatkan kepastian hukum. Pengaturan hak politik dan hak pilih Militer dari kacamata Hak Asasi Manusia merujuk pada aturan hukum tentang hak politik Militer, yang nampaknya membatasi ataupun melarang hak pilih dan hak mencalonkan diri pada pemilihan umum Perlu diatur kembali hak-hak Militer dengan tujuan mengatasi kemerosotan/kemunduran hak-hak dan nilai-nilai demokrasi, hak kemanusiaan dan bentuk penghormatan kepada konstitusi warga Negara sebagaimana yang dikelola pendiri bangsa melalui Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: Kebebasan Politik, Militer, Hak Asasi Manusia

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...