Pembunuhan yang dilakukan oleh individu dengan gangguan kejiwaan, seperti yangterjadi pada kasus pelaku berinisial AA, menimbulkan pertanyaan mendalammengenai pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, AA, yang berusia 26 tahun,melakukan pembunuhan terhadap FDH, seorang pengurus saksi-saksi Yehuwa, pada26 September 2023. Motivasi di balik tindakan tersebut adalah penolakan FDH untukmembantu AA yang merasa diguna-guna. Meskipun AA mengalami gangguankejiwaan, yaitu skizofrenia, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 16 (enambelas)tahun setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kemampuannyauntuk bersosialisasi selama rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisiskeputusan hakim dalam menangani kasus pembunuhan oleh pelaku dengan gangguankejiwaan dan bagaimana pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Metodepenelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus padanorma hukum dan analisis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkanbahwa meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, hukum tetap berlaku dan pelakutetap bertanggung jawab atas tindakannya, dengan pertimbangan yang adil danseimbang antara keadilan bagi korban dan kondisi pelaku. Penelitian ini menekankanpentingnya penanganan kasus serupa dengan pendekatan yang holistik, mengingatkompleksitas gangguan kejiwaan dan dampaknya terhadap perilaku individu.
Copyrights © 2025