Penyandang disabilitas seringkali menghadapi tantangan dalam mengakseskeadilan, khususnya ketika mereka menjadi pelaku tindak pidana sepertipelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan kasuspelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam perspektifhukum pidana di Indonesia, serta mengeksplorasi gagasan rekonstruksi hukumyang lebih berkeadilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif danpendekatan kasus, penelitian ini menganalisis dua kasus pelecehan seksual yangmelibatkan pelaku penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan urgensiuntuk merekonstruksi hukum pidana agar lebih responsif dan akomodatif terhadapkebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan tetap menjunjung akuntabilitasdan kepentingan korban. Penelitian ini menawarkan gagasan rekonstruksi hukumpidana yang holistik, meliputi aspek regulasi, penegakan hukum, dan pemidanaanyang lebih rehabilitatif.
Copyrights © 2025