Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan kembalimenjadi sorotan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian inimengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks kejahatanlingkungan, dengan berfokus pada PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) diBengkalis, Riau. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatankasus, penelitian ini menganalisis penerapan UU No. 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap kasus tersebut. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa meski telah ada perkembangan signifikan dalampengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, penegakan hukumnya masihmenghadapi kendala, mulai dari kompleksitas pembuktian, kurangnya kapasitasaparat penegak hukum, hingga pengaruh kepentingan ekonomi politik. Penelitianini menyimpulkan perlunya optimalisasi penegakan hukum lingkungan melaluicapacity building bagi aparat, peningkatan partisipasi publik, dan penguatanlembaga independen dalam pengawasan.
Copyrights © 2025