Transparansi Hukum
EDISI SPESIAL HUT REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 AGUSTUS 2025

ANALISIS YURIDIS PENYITAAN YANG TIDAK SAH DAN HAK TERSANGKA MENUNTUT GANTI KERUGIAN MELALUI PRAPERADILAN

Teguin Surya Linjaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2025

Abstract

Penyitaan merupakan upaya paksa penegak hukum untuk mengamankanbarang bukti terkait tindak pidana. Namun penyitaan harus dilakukan sesuaiprosedur dalam KUHAP agar tidak melanggar hak milik tersangka. Penelitianyuridis normatif ini bertujuan menganalisis konsekuensi hukum penyitaan yangtidak sah dan hak tersangka menuntut ganti kerugian melalui praperadilan. Hasilpenelitian menunjukkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri adalah bataldemi hukum. Tersangka berhak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil danimmateriil secara proporsional. Jika dikabulkan, negara wajib membayarkompensasi melalui APBN dengan nilai maksimal Rp 600 juta berdasarkan PPNo. 92 Tahun 2015. Meski demikian, implementasi ganti kerugian praperadilanmasih terkendala minimnya sosialisasi pada tersangka dan belum adanyapedoman bagi hakim dalam menentukan besaran kerugian. Ke depan, peranpraperadilan perlu dioptimalkan sebagai kontrol atas tindakan penyitaan yangsewenang-wenang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...