Penyitaan merupakan upaya paksa penegak hukum untuk mengamankanbarang bukti terkait tindak pidana. Namun penyitaan harus dilakukan sesuaiprosedur dalam KUHAP agar tidak melanggar hak milik tersangka. Penelitianyuridis normatif ini bertujuan menganalisis konsekuensi hukum penyitaan yangtidak sah dan hak tersangka menuntut ganti kerugian melalui praperadilan. Hasilpenelitian menunjukkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri adalah bataldemi hukum. Tersangka berhak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil danimmateriil secara proporsional. Jika dikabulkan, negara wajib membayarkompensasi melalui APBN dengan nilai maksimal Rp 600 juta berdasarkan PPNo. 92 Tahun 2015. Meski demikian, implementasi ganti kerugian praperadilanmasih terkendala minimnya sosialisasi pada tersangka dan belum adanyapedoman bagi hakim dalam menentukan besaran kerugian. Ke depan, peranpraperadilan perlu dioptimalkan sebagai kontrol atas tindakan penyitaan yangsewenang-wenang.
Copyrights © 2025