Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih harmonis dan berfokus pada kepentingan terbaik para pihak, khususnya anak. Mediasi, sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), menawarkan solusi yang berbeda dari proses litigasi konvensional. Hukum keluarga Islam secara inheren mendorong upaya rekonsiliasi dan perdamaian dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mediasi diterapkan dalam konteks sengketa perceraian di Indonesia, mengidentifikasi peran mediator dalam memfasilitasi dialog dan kesepakatan, serta mengevaluasi efektivitasnya dibandingkan dengan saluran pengadilan. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis data yang diperoleh melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan terkait, dan kajian putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam meredakan konflik, menjaga hubungan baik antar pihak, dan menemukan solusi yang lebih kreatif dan pribadi, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam yang mengutamakan manfaat. Meskipun demikian, tantangan seperti kurangnya pemahaman publik tentang mediasi, penolakan terhadap proses, dan kualitas mediator tetap menjadi hambatan untuk implementasi. Secara keseluruhan, mediasi memainkan peran penting dalam mewujudkan penyelesaian perceraian yang lebih manusiawi sesuai dengan nilai-nilai Islam, tetapi membutuhkan dukungan regulasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas mediator yang lebih kuat.
Copyrights © 2025