Cukai hasil tembakau (CHT) merupakan salah satu sumber utama penerimaan pemerintah Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap total penerimaan cukai dan pajak dalam negeri selama rentang waktu 19 tahun yang dimulai dari tahun 2004 hingga 2022, dengan hasil rata-rata kontribusi mencapai 96,52%, menunjukkan bahwa CHT sangat berperan penting dalam pendapatan negara. Selain itu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan pajak dalam negeri juga mencatatkan rata-rata sebesar 10,42%, dan jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak dalam negeri, mampu menghasilkan nilai 9,39%. Meskipun persentasenya terlihat kecil, hal ini memiliki dampak substansial terhadap pendapatan negara dalam Rupiah. Dalam konteks tersebut, keberadaan industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan cukai, tetapi juga berfungsi sebagai industri padat karya yang menyediakan lapangan kerja, sehingga penting untuk mempertahankan kebijakan yang mendukung pengelolaan cukai hasil tembakau. Kesimpulan ini menyoroti ketergantungan signifikan pemerintah pada CHT dan perlunya perencanaan strategis untuk diversifikasi sumber penerimaan di masa depan, baik dari CHT maupun sumber-sumber penerimaan alternatif lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi negara Indonesia.
Copyrights © 2025