Rumah sakit berperan penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan pedoman mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan harus diberikan kepada setiap warga. Waktu tunggu pelayanan obat merupakan salah satu indikator dalam SPM bidang farmasi rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi durasi waktu tunggu pelayanan obat bagi pasien rawat jalan di RS Labuang Baji, RS Haji, dan RS Dadi di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan observasional kuantitatif terhadap seluruh resep yang dilayani pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2023, masing-masing satu bulan per rumah sakit. Terdapat 3.788 lembar resep, terdiri dari 2.697 resep obat jadi dan 1.091 resep racikan. Rata-rata waktu tunggu pelayanan resep di RS Labuang Baji adalah 16 menit untuk obat jadi dan 26 menit untuk obat racikan. Di RS Haji masing-masing 15 menit dan 26 menit. Sementara di RS Dadi, 22 menit dan 31 menit. Seluruh hasil ini sesuai dengan standar Permenkes No. 129 tahun 2014 yang menyatakan bahwa waktu tunggu untuk obat jadi adalah ≤ 15 menit, dan untuk racikan ≤ 30 menit.
Copyrights © 2025