Perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di era digital merupakan hal yang sangat penting, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan kesadaran masyarakat. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana perkembangan perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di Indonesia ?, kedua, bagaimana perkembangan masyarakat dalam mengelola data pribadi di era digital ?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di era digital masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah seperti persoalan tumpang tindih regulasi hingga kekosongan pengaturan terkait kecerdasan buatan. Perkembangan masyarakat dalam mengelola data pribadi pun menunjukkan perilaku yang tidak sesuai seperti maraknya tindakan oversharing dan penggunaan fasilitas pinjaman online ilegal. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap UU PDP serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola data pribadi.
Copyrights © 2025