Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas lex favor reo (asas yang meringankan terdakwa) dalam hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, asas ini tercermin dalam KUHP lama Pasal 1 ayat (3) dan KUHP baru Pasal 3 ayat (7), serta diimplementasikan melalui prinsip retroaktif yang meringankan, presumption of innocence, dan in dubio pro reo. Sementara itu, hukum pidana Islam mengenal prinsip serupa melalui kaidah fiqh al-yaqīn lā yuzāl bi al-shakk dan dar’ al-hudūd bi al-shubuhāt. Temuan ini menegaskan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan perlindungan hak terdakwa, meski dengan dasar normatif yang berbeda. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, selaras dengan nilai-nilai universal keadilan, sekaligus terbuka pada khazanah hukum Islam sebagai bagian dari pluralisme hukum nasional.
Copyrights © 2025