Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Medan Marelan serta menganalisisnya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 ton sampah per hari, namun pengelolaannya belum optimal karena keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya alokasi anggaran, dan lemahnya pengawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode statute approach dan case approach, didukung oleh data primer melalui observasi, serta data sekunder berupa literatur dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perda belum sepenuhnya sesuai, khususnya dalam pemilahan sampah dan pengelolaan kapasitas TPA yang telah melebihi daya tampung. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pemerintah daerah telah menjalankan perannya sebagai wali al-amr, namun diperlukan penguatan aspek musyawarah, penyediaan sarana prasarana memadai, dan pengawasan yang lebih tegas demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025