Beberapa area publik menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pengunjung, salah satunya di sejumlah minimarket yang telah memasang plang “parkir gratis”. Namun, di lapangan masih sering muncul oknum yang tidak memiliki izin resmi dan melakukan pungutan parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum pungutan pada lahan parkir gratis berdasarkan perspektif Maqashid Syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan living case study dan conceptual approach. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pungutan liar menimbulkan dampak negatif bagi konsumen, berupa kerugian material, keresahan, tekanan psikologis, serta rasa tidak aman. Berdasarkan perspektif Maqashid Syariah, pungutan parkir liar bertentangan dengan prinsip menjaga harta (ḥifẓ al-māl) serta perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), karena merugikan konsumen baik secara ekonomi maupun psikologis,dan rasa tidak aman dan nyaman bagi konsumen.
Copyrights © 2025