Al Jamâiyatul Washliyah terus memantapkan diri sebagai organisasi yang menganut madhhab Shafiâi sejak didirikan. Memasuki millenium ketiga, sebagian pendukungnya menilai bahwa Al Washliyah jangan hanya berpegang pada satu madhhab dengan mengabaikan madhhab-madhhab fikih Sunni lain. Sebab itu, muncul gerakan untuk mengubah asas organisasi dalam bidang hukum, dan usaha itu berhasil hingga asas organisasi sempat mengalami pergeseran redaksi sejak tahun 1997, dari âbermadhhab Shafiâiâ menjadi âmengutamakan madhhab Shafiâi.â Akan tetapi, Muktamar XXI Al Washliyah tahun 2015 mengukuhkan kembali madhhab Shafiâi menjadi satu-satunya asas organisasi dalam bidang hukum Islam yang merupakan wujud kesetiaan Al Washliyah terhadap madhhab Shafiâi. Dengan menggunakan pendekatan sejarah dan metode analisis isi, artikel ini akan mengkaji peran Al Washliyah dalam memerkukuh madhhab Shafiâi di Nusantara. Artikel ini mengajukan temuan bahwa geneologi ulama-ulama Al Washliyah dalam bidang fikih Shafiâi menyambung kepada ulama-ulama Shafiâi Masjid al-Haram, Makkah yang akhirnya menyambung kepada Imam al-Shafiâi. Al Washliyah melalui Dewan Fatwanya juga menghasilkan produk-produk fatwa yang kental dengan tradisi Shafiâi dan dijadikan pedoman konstituennya. Keberadaan lembaga fatwa, karya-karya fikih ulamanya, serta pengajaran madhhab Shafiâi di lembaga-lembaga pendidikannya yang ditopang oleh kegiatan dakwah, amal sosial, dan pemberdayaan ekonomi, telah menjadi strategi Al Washliyah dalam melestarikan madhhab Shafiâi di Nusantara.
Copyrights © 2016