Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Vol 14, No 1 (2017): Hukum dan Sosial

Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia




Article Info

Publish Date
13 May 2017

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena yang debatable di berbagai kalangan dan dari berbagai aspek. Begitu juga dari aspek hukum, yang melihatnya dari sisi perlu tidaknya pencatatan perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan. Pembahasan dari aspek sejarah hukum pencatatan perkawinan diperlukan, di samping juga karena merupaan salah satu argumen yang menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan, juga untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensip tentang hukum pencatatan perkawinan. Di akhir tulisan disimpulkan, bahwa hukum pencatatan perkawian sudah dikenal di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dengan adanya BW dan HOCI. Sedangkan setelah kemerdekaan adalah dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1954. Dan lebih tegas dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KHI.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

justicia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Justicia Islamica published by the Department of Sharia and Islamic Economic IAIN Ponorogo. The journal is intended as a venue for open-minded to all people. Editor accepts writings of the results of conceptual thinking and research in the fields of law, Islamic law and social problems that have ...