Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan dengan menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Kerangka teori yang digunakan mencakup teori resolusi konflik, negosiasi, dan pertukaran sosial. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak berperkara dan mediator, serta analisis dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan mediasi telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, mediasi belum sepenuhnya efektif. Dari sejumlah kasus yang dimediasi, hanya sebagian kecil yang berhasil mencapai kesepakatan damai. Sehingga efektivitasnya masih bervariasi. Faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan mediasi meliputi persepsi para pihak, kompetensi mediator, kemauan untuk berdamai, serta konteks sosial-budaya masyarakat Pamekasan. Temuan ini menegaskan relevansi teori yang digunakan dalam memahami dinamika interaksi antar pihak, proses negosiasi kepentingan, pertimbangan untung-rugi, serta pengaruh norma lokal dalam pencapaian resolusi damai. Meskipun demikian, mediasi tetap menjadi sarana penting dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan meminimalkan konflik lanjutan
Copyrights © 2025