Perjanjian jual beli tanah merupakan salah satu bentuk perikatan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi dalam masyarakat. Perjanjian ini tidak hanya mengikat secara moral, tetapi juga secara hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1457 dan Pasal 1320. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan kasus pembatalan sepihak oleh penjual yang bertentangan dengan asas pacta sunt servanda, sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli dan menciptakan ketidakpastian hukum. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan berpotensi menimbulkan sengketa antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindakan pembatalan sepihak oleh penjual dalam perjanjian jual beli tanah secara lisan serta mengevaluasi efektivitas mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai solusi penyelesaian yang cepat, efisien, dan adil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosilogis dengan studi kepustakaan sebagai dasar analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak oleh penjual tanpa alasan yang sah melanggar ketentuan hukum perjanjian dan dapat diselesaikan melalui APS seperti konultasi dan penilaian ahli. Penyelesaian melalui APS dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak serta menghindari proses litigasi yang panjang dan memakan biaya besar.
Copyrights © 2025