Sengketa waris sering menimbulkan konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan melalui litigasi formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam penyelesaian perkara hak waris di Pengadilan Agama Bengkulu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara dengan hakim mediator, panitera, pihak berperkara, serta studi literatur terhadap regulasi dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun efektivitasnya masih rendah akibat kurangnya pemahaman masyarakat, terbatasnya hakim mediator bersertifikat, serta ketiadaan insentif bagi hakim mediator. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan peran hakim mediator, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, dan penyediaan fasilitas mediasi yang memadai agar asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud
Copyrights © 2025