MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 2 inpress (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMURUS PERKARA PERDATA DI PENGSDILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI (Studi Kasus Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Gpr)

Britama, Azriel Putra (Unknown)
Nurbaedah, Nurbaedah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan hakim dalam memutus perkara perdata di pengadilan negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah putusan hakim di pengadilan negeri kabupaten kediri yang memutus perkara perdata tersebut melalui pertimbangan- pertimbangan tertentu. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam putusannya hakim selalu mengedepankan keadilan tanpa membeda-bedakan atau tumpul ke atas tajam kebawah, dalam memutus perkara perdata, hakim selelu berpacu terhadap KUHPer, dan tidak diperbolehkan untuk keluar dariperaturan. Karena hakim bekerja bedasarkan bukti formal, bukti yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. Perkara perdata khususnya wanprestasi seringkali terjadi karena Masyarakat berperilaku konsumtif sehingga tidak mempertimbangkan hal-hal yang sebenarnya tidak menjadi kebutuhan tetapi memaksakan diri untuk memilikinya, sehingga ketika dia tidak dapat memenuhi perjanjian yang ada mereka akan melakukan prestasi dan menyebabkan sengketa

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...