Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 mengenai perubahan serta penambahan bunyi Pasal 43 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada perubahan besar yang baru terhadaphukum keluarga di Indonesia tersebut, di mana perubahan yang terkait dengankedudukan anak luar kawin yang dapat diangkat menjadi anak sah. Di dalam PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 menyatakan serta mengesahkanbahwa anak luar kawin kini dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahbiologisnya layaknya anak sah, bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja,apa bila hal tersebut dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ataualat bukti hukum lainnya. Mengenai pembuktian yang akurasinya tinggi, dapatdigunakan pembuktian dengan teknologi, yaitu berupa tes Deoxribo Nucleic Acid,atau yang lebih dikenal dengan sebutan tes DNA.
Copyrights © 2024