salah satu alasan agar suatu perjanjian dapatdibatalkan adalah jika perjanjian tersebut dibuat dengan adanya kekhilafan, paksaan danpenipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Namun, saat ini dikenaldoktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan pembatalansuatu perjanjian, yang mana dikenal di Indonesia melalui putusan pengadilan. Sekalipundikenal di dalam putusan-putusan, pengetahuan Hakim Indonesia tidak seragammengenai doktrin ini dan berimplikasi pada munculnya inkonsistensi putusan hakimdalam memutus perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan. Pokokpermasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalammenerima maupun menolak penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan dalammemutus perkara yang didalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan. Berdasarkanhasil penelitian penulis, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjiandi Indonesia sebenarnya telah dikenal dan diterapkan di dalam berbagai putusanpengadilan Indonesia.
Copyrights © 2024