Penegakan hukum lingkungan hidup oleh pemerintah daerah dalam konteksotonomi daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas melalui pembentukan kebijakanhukum daerah. Kebijakan hukum daerah mengenai perlindungan dan pengelolaanhidup yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan tingkat pusat turutmempengaruhi berfungsinya penegakan hukum lingkungan hidup di daerah.Artikel ini bertujuan mengulas mengenai pola penegakan hukum lingkungan hidupberdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Cipta Kerja, sertamembahas kaitan berfungsinya penegakan hukum lingkungan hidup dalam ranahotonomi daerah. Artikel ini menunjukkan 2 (dua) hal, pertama, setiap rezim peraturanperundang-undangan membawa dampak tersendiri dalam penegakan hukumperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasca lahirnya Undang-UndangCipta Kerja menunjukkan lemahnya fungsi penegakan hukum lingkungan hidup.Kedua, kebijakan daerah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam studiKabupaten Sleman membawa dampak yang positif terhadap perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup di daerah serta menunjukkan keberhasilan dalammeningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup melalui penegakan hukumnya yangefektif. Titik temu yang ditemukan dalam artikel ini adalah keberhasilan penegakanhukum lingkungan hidup itu harus didukung dengan peraturan perundang-undanganyang berwawasan lingkungan, kelembagaan dan organ yang menjalankan yangbertanggung jawab, serta budaya dan dukungan dari masyarakat untuk berperanaktif melindungi dan mengelola lingkungannya.
Copyrights © 2024