Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan aplikasi Flip dalam perspektif fiqih muamalah, meninjau aspek ekonomi Islam, serta mengevaluasi peluang dan tantangan dalam penggunaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, melalui data primer (wawancara) dan sekunder (dokumentasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Flip menggunakan akad wakalah, yaitu kuasa dari pengguna untuk mentransfer dana, yang secara prinsip fiqih muamalah sah dan bebas riba. Namun, ditemukan unsur gharar (ketidakpastian), terutama terkait ketidakjelasan proses dan waktu pengembalian dana, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain itu, Flip belum sepenuhnya memenuhi standar transparansi dan perlindungan konsumen menurut regulasi Bank Indonesia. Meski demikian, Flip menawarkan kemudahan, efisiensi biaya, dan aksesibilitas tinggi dalam transfer antar bank. Tantangan yang perlu diantisipasi mencakup keamanan data, gangguan teknis, dan kepatuhan regulasi agar layanan ini dapat berjalan optimal serta sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2025